Jumat, 22 September 2017

Pegadaian


1     Pengertian Pegadaian
          Menurut Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibanya pada saat jatuh tempo.
          Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam untuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam undang-undang hukum perdata pasal 1150 diatas.
          Tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijin untuk mendapatkan sewa dana atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.

2       Kegiatan Usaha Pegadaian
Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
a. Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
b. Pijaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dan lain-lain)
c.  Penerbitan obligasi
Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp.25 miliar dan penerbitan yang kedua kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar Rp.25 miliar, sehingga sampai dengan tahun 1994 total obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp.50 miliar.
d.Modal sendiri
   Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
Modal awal : kekeyaan Negara di luar APBN sebesar Rp.205 miliar. Penyertaan modal pemerintah Laba ditahan : ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian berdiri pada masa Hindia Belanda.

3     Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian
          Sebagai Lembaga Keuangan Non Bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian tersebut mempunyai tugas, tujuan, serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut.
a.              Tugas Pokok
Yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
b.              Tujuan pokok
Sifat usaha dan pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut:
1)   Turut melaksanakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2)   Mencegah praktek pagadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.
c.              Fungsi Pokok
Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut:
1)   Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat.
2)   Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3)   Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian,  pendidikan dan pelatihan.
4)   Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5)   Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.

4     Mekanisme Kerja Pegadaian Konvensional dan Syariah
Dalam pegadaian, obyek yang digadaikan biasanya terdiri dari emas dan perhiasan lainnya. Meskipun perhiasan berlian kurang diminati oleh pegadaian, karena beberapa faktor dalam prakteknya yaitu adanya penipuan. Jadi yang lebih diminati adalah emas, karena lebih mudah ditandai keasliannya. Selain perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor dll, meskipun tetap yang lebih disukai adalah emas.
Cara kerja pegadaian yang konvensional ini adalah dengan cara: orang yang perlu uang datang ke tempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas, dan nilai taksirannya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai nilai taksir barang yang digadaikannya.
Mereka biasanya menggadaikan barangnya selama 4 sampai 6 bulan, sesuai yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaannya ini agak berbeda dari bank yang bisa 2 atau 3 tahun, ini untuk kegunaan yang mendesak. Layaknya pada lembaga keuangan lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya. Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau yang di perbankan disebut bunga.
Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayarkan bunga, dan pada saat jatuh temponya mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja pegadaian yang konvensional. Sedangkan pada pegadaian syariah, proses pinjam-meminjamnya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi peminjam.
Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah. Sedangkan pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama, apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan.
Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional, dimana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang.
Jasa pentipan ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dia dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat pentipian. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
Selain dari biaya sewa penitipan yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam cuma bisa menggadaikan barang dalam bentuk emas, dan belum bisa dalam bentuk barang yang lainnya seperti pada pegadaian konvensional. Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan di luar emas, yang dinilai emasnya saja.
Begitu juga gadai mobil, motor, belum dilakukan di pegadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan. Sama dengan konvensional, di pegadaian syariah pun jangka waktunya tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak melebihi dari itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati-hati untuk keperluan yang betul-betul mendesak dan penting saja.
Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya jangka panjang dan nilainya lebih besar. Mengingat bunganya yang secara umum lebih besar daripada lembaga keuangan lainnya, maka Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, tidak merekomendasikan jasa pegadaian untuk pinjaman jangka panjang. Dirinya menyarankan untuk menggunakan jasa pegadaian, hanya jika memenuhi syarat mendesak dan penting, seperti yang telah diungkapkan dalam episode sebelumnya.

5     Manfaat Pegadaian
Bagi nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Manfaat lain diperoleh nasabah antara lain:
a)             Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b)             Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian
a)             Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b)             Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
c)             Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d)            Bedasarkan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
-          Dana pembangunan semesta (55%)
-          Cadangan umum (20%)
-          Cadangan tujuan (5%)

-          Dana sosial (20%)

Alasan Perusahaan Melakukan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi

Alasan mengapa perusahaan melakukan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi adalah sebagai berikut:

a. Merger
Pada umumnya tujuan dilakukannya merger adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan untuk merger harus menjadikan dua tambah dua sama dengan lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah lebih bersifat jangka panjang dibanding nilai tambah yang bersifat sementara saja. Oleh karena itu, ada tidaknya sinergi suatu merger tidak bisa dilihat sesaat setelah merger itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup panjang. Sinergi yang terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa berupa turun naiknya skala ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa kenaikan modal. 

Adapun beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan melalui merger, yaitu:
• Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
• Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
• Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
• Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
• Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimalisasi kesejahteraan pemilik.
• Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
• Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Usaha suatu perusahaan dalam mengambil alih perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang. Oleh karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh perusahaan yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

b. Akuisisi
Penggabungan usaha dapat dilakukan dengan berbagai cara yang didasarkan pada pertimbangan hukum, perpajakan atau alasan lainnya. Di Indonesia didorong oleh semakin besarnya pasar modal, transaksi akuisisi semakin banyak dilakukan dan isu mengenai hal tersebut memang sudah hangat dibicarakan baik oleh para pengamat ekonomi, ilmuwan, maupun praktisi bisnis sejak tahun 1990 (Payamta dan Setiawan, 2004).

Bostman (1997:3) dalam Dewi (2004) mengungkapkan beberapa alasan mengapa penggabungan usaha dapat menghasilkan nilai:
1. Hilangnya biaya tetap yang merupakan duplikasi.
2. Kondisi kesinambungan dalam proses produksi.
3. Manajemen aktiva lebih efisien.
4. Nilai dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan keringanan pajak yang belum digunakan.

Suta (2000) juga mengemukakan alasan-alasan perusahaan melakukan akuisisi yakni:
1. Keuntungan dari segi operasi (operating advantage), melalui kemungkinan pencapaian skala ekonomis.
2. Keuntungan dari segi finansial (financial advantage), yang didapat melalui manfaat di pasar uang ataupun pasar modal.
3. Kemungkinan untuk meningkatkan pertumbuhan usaha, yakni dengan mengakselerasi tingkat pertumbuhan dibandingkan dengan melalui ekspansi internal.
4. Diversifikasi atas usaha perusahaan, sehingga dengan demikian dapat menjaga agar perolehan tingkat keuntungan tidak mengalami fluktuasi.

Gurendrawati dan Sudibyo (1999) menjelaskan, bergabungnya perusahaan lebih dimungkinkan akan saling menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan jika melakukan sendiri-sendiri. Ada lima alasan dilakukannya akuisisi, yaitu:
1. Keinginan untuk mengurangi kompetisi antar perusahaan atau ingin memonopoli salah satu bidang usaha.
2. Untuk memanfaatkan kekuatan pasar yang belum sepenuhnya terbentuk.
3. Untuk mencapai skala ekonomi tertentu sehingga dapat menjadi lower cost producer.
4. Untuk memperoleh sumber baku yang lebih murah.
5. Untuk mendapatkan akses pasar/dana yang relatif murah karena kapasitas hutang yang semakin besar serta kemampuan baik dalam hal teknologi.

c. Konsolidasi
Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukan¬lah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter¬tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Konsolidasi. 

Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik¬nya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan pengga¬bungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang diga¬bungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakui¬sisi oleh bank lain yang sehat.
2. Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi be¬sar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
3. Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau kurang profesional se¬hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.
4. Teknologi dan Administrasi.
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sa¬ngat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. Ja¬Ian keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5. Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk meng¬hilangkan atau melawan pesaing yang ada.

Minggu, 18 Mei 2014

Resume Pengantar Ekonomi

v  Pembangunan Ekonomi :: suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
v  Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi :
ü Ekonomi
§ SDA (tanah dan kekayaan alam, seperti kesuburan tanah; keadaan iklim/cuaca; hasil hutan; tambang, dan hasil laut)
§ SDM (menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk)
§ Keahlian dan Kewirausahaan (untuk mengolah bahan mentah dari alam menjadi sesuatu yg bernilai lebih tinggi)
§ sumber daya modal (untuk menggali dan mengolah kekayaan alam)
ü Non-Ekonomi ; mencakup kondisi sosial kultur yg ada di masyarakat, keadaan politik, kelembagaan & sistem perkembangan yg berlaku.

v  Pertumbuhan Ekonomi dalam konsep pembangunan yg berkelanjutan:
ü  Peran Lingkungan dalam Perekonomian
Semakin menggebunya pembangunan ekonomi, maka semakin banyak SDA yg diambil/ dikuras dari alam. Dg berkembangnya semua sektor dalam perekonomian, khususnya industri yg mengolah SDA, maka dikhawatirkan pembangunan itu suatu saat akan mengalami stagnasi karna tidak ada lagi SDA yg dapat digali, atau SDA yg ada keadaannya sudah semakin buruk. Untuk mengatasi semua itu maka harus ada pengendalian konsumsi b&j dan pengendalian laju pertumbuhan penduduk.
ü  Industrialisasi dan Pembangunan Berkelanjutan
Untuk menjamin adanya pertumbuhan ekonomi yg berkelanjutan, harus dicari titik keseimbangan antara kebijakan pembangunan dan lingkungan, sehingga akan tercapai kebijakan pembangunan ekonomi yg menjamin peningkatan kesejahteraan manusia dalam jangka panjang.
ü  Industri & Eksternalitas dalam Pembangunan Berkelanjutan
Adanya dampak positif/negatif yg timbul dan diterima oleh pihak lain sebagai akibat dari kegiatan suatu pihak atau pelaku ekonomi yg dikenal sebagai “Eksternalitas”.
Eksternalitas sering tidak diperhitungkan sebagai biaya yg harus dimasukkan ke dalam harga produk. Tapi akhir2 ini banyak perusahaan besar yg memasukkan biaya pengolahan limbah ke dalam perhitungan biaya produksi dan sekaligus harga pokok yg dihasilkannya. Hal ini terjadi karna pemerintah mulai mengeluarkan peraturan & sanksi2 terhadap industri yg menghasilkan limbah.

v  Perdagangan Internasional :: kegiatan tukar-menukar barang dan jasa yg dilakukan oleh 2 negara atau lebih dg tujuan saling menguntungkan.
v  Faktor pendorong perdagangan internasional:
ü perbedaan selera
ü penghematan biaya produksi
ü perbedaan teknologi
ü perbedaan SDA
v  Manfaat perdagangan internasional :
ü sebagai sumber devisa
ü perluasan kesempatan kerja
ü stabilisasi harga-harga
ü peningkatan kualitas konsumsi
ü percepatan alih teknologi

v  Karakteristik Pasar Monopoli :
.Hanya terdapat produsen/perusahaan tunggal, sehingga produk tidak memiliki substitusi.
.ada hambatan bagi perusahaan baru untuk masuk pasar tsb
.perusahaan berperan sbg penentu harga produk di pasar
v  Sebab timbulnya Pasar Monopoli :
ü Faktor alamiah
.skala ekonomi suatu perusahaan
.menguasai faktor produksi (alam, modal, tenaga kerja)
ü Faktor legal
.UUD, UU suatu negaea/pemerintah
.Hak paten suatu produk
.Frenchising, perusahaan asing pada suatu negara
v  3 Pendekatan dalam Penentuan Harga :
ü Pendekatan Supply & Demand
Interaksi antara Supply&Demand merupakan proses tawar menawar yg tidak terlihat dan informal secara terus menerus u menegosiasikan jumlah produk yg akan dibuat/dikonsumsikan pada tingkat harga ttt.
Demand : kualitas barang yg akan dikonsumsi pada tingkat harga ttt.
ü Pendekatan yg Berorientasi pada Biaya
Pendekatan ini dilakukan dg menjumlahkan biaya yg dikeluarkan u membuat barang ditambah biaya u jasa yg terkait, biaya overhead, dan tingkat keuntungan yg diinginkan.
ü  Pendekatan Pasar
Pendekatan ini mengasumsikan bahwa variabel dalam pasar mempengaruhi harga.

v  Strategi Penentuan Harga :
1.   Skimming pricing : penentuan harga tinggi saat produk pertama memasuki pasar.
2.   Penetraling p : penentuan harga rendah u menembus pasar & mendapat harga pangsa baru.
3.   Odd p : penentuan harga dg mengurangi sedikit dari jumlah ttt. (misal Rp 9.995)
4.   Follow the leader p : penentuan harga didasarkan pd harga yg ditentukan pemimpin pasar.
5.   Price Lining: penentuan harga yg berbeda u tiap model produk yg berbeda & jenis produk ttt.
6.   Relative p: penentuan harga yg bisa jd lebih besar, sama, atau lebih kecil dari pesaing.
7.   Psychological p: hampir sama dg odd p.
8.   Multiple unit p: penentuan harga lebih murah jika membeli dalam jumlah ttt.
9.   Leader P: menjual barang yg menarik dibawah harga pasar.
10.Price Discount: Pengurangan dr harga yg telah ditetapkan.

v  Kebijakan Moneter :: suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dg yg diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yg beredar dalam perekonomian.
v  Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi 2 :
ü K.M.Ekspansif :: suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yg beredar.
ü K.M.Kontraktif :: suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yg beredar.
v  Instrumen Kebijakan Moneter :
ü OPT : cara mengendalikan uang yg beredar dg menjual atau membeli surat berharga pemerintah.
ü Fasilitas Diskonto : pengaturan jumlah uang yg beredar dg memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum
ü Rasio Cadangan Wajib : mengatur jumlah uang yg beredar dg memainkan jumlah dana cadangan perbankan yg harus disimpan pada pemerintah.
ü Himbauan Moral: kebijakan moneter u mengatur jumlah uang beredar dg memberi himbauan kpd para pelaku ekonomi.

v  Kebijakan Fiskal :: suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian u menjadi lebih baik dg jalan mengubah penerimaan & pengeluaran pemerintah.
v  Instrumen Kebijakan Fiskal :: penerimaan & pengeluaran pemerintah yg  berhubungan erat dg pajak, mengubah tarif pajak yg berlaku akan berpengaruh pada ekonomi.
v  Kebijakan Anggaran :
ü Anggaran Defisit : kebijakan pemerintah u membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian.
ü Anggaran Surplus : kebijakan pemerintah u membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluaran.
ü Anggaran Berimbang : terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dg pemasukan, agar terjadi kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.