PENGERTIAN
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Sewa guna usaha : perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor
menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh nasabah
dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan
pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
finance lease
adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee
pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha
berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha.”
lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan
usaha leasing dengan menyediakan berbagai
macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal
tersebut.
KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN LEASING
Kelebihan Leasing
- Pembiayaan penuh : transaksi leasing sering dilakukan tanpa uang muka dan pembiayaanya dapat diberikan 100%
- Lebih flexible : pembiayaan sewanya bisa diatur, disesuaikan dengan kemampuan lessee
- Off balance sheet : Jenis aktiva yang termasuk dalam kategori leasing tidak tercantum dalam kekayaan perusahaan.
- Pertimbangan akibat kemajuan teknologi : perusahaan-perusahaan tidak terhindar dari kerugian akibat perkembangan teknologi yang demikian cepat.
- Meningkatkan Debet Capacity : Yaitu kapasitas hutangnya meningkat.
Kekurangan Leasing
- Force Majeur adalah terputusnya transaksi leasing, seperti misalnya karena kebakaran, bencana alam dan lain-lain.
- Defalut adalah terputusnya transaksi leasing karena leasee tidak dapat memenuhi pembayaran lease payment serta kewajiban lainya sehingga kontrak finance lease berakhir lebih cepat.
- Sebab ekonomis, maksudnya adalah apabila lease mengakhiri masa lease sebelum waktunya karena pertimbangan ekonomis semata dengan membayar sekaligus kewajiban yang tersisa.
KETENTUAN MENGENAI LEASING
Keppres
Nomor 61 Tahun 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan, yaitu kegiatan
pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat luas.
Lembaga
pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari
kegiatan pembiayaan seperti :
1. Sewa
guna usaha (leasing)
2. Modal
ventura (venture capital)
Adalah
badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal
kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu
tertentu.
3. Anjak
piutang (factoring)
Adalah
badan yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri
4. Pembiayaan
konsumen (consumer finance)
Adalah
badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen
dengan system pembayaran angsuran atau berkala.7
5. Kartu
kredit (credit card)
Adalah
badan usaha yang melakukan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan
menggunakan kartu kredit.
Pemberian
izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti diatas terlebih dulu harus
memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
PIHAK-PIHAK YANG
TERLIBAT
1.
Lessor :
perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal.
2. Lessee :
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang diinginkan.
3. Supplier :
pedagang yang akan menyediakan barang di leasing sesuai perjanjian antara
lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai
lessor.
4.
Asuransi :
perusahan
yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
Dalam hal ini lessee dekenakan biaya
asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko
sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan
KEGIATAN LEASING
Kegiatan leasing dapat dilakukan dengan
dua cara, yaitu :
1. Melakukan
sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease)
2. Melakukan
sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease).
Ciri-ciri kedua
kegiatan leasing seperti yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
1. Kriteria
untuk finance lease apabila suatu perusahaan
leasing memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Jumlah
pembayaran sewa guna usaha dan selama masa masa sewa guna usaha pertama kali,
ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga
perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
b. Dalam
perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee
2. Kriteria untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jumlah
pembayaran selama masa leasing
pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan
ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b. Didalam
perjanjian leasing tidak memuat
mengenai hak opsi bagi lessee.
Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi kedalam
bentuk-bentuk sebagai berikut :
1.
Direct
finance lease
Transaksi
ini dikenal juga dengan namatrue lease.
Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli
barang modal atas permintaan lessee dan
sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee.Lessee dapat
menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan
suppliernya.
9
Oleh
karena itu, proses pembelian yang dilakukan lessor
hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
2. Sales
dan lease back
Proses ini
dilakukan dimana pihak lessee menjual
barang modalnya kepada lessor untuk
dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja
pihak lessee.Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja
membeli barang modal untuk kemudian di leasekan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lease berikut bunganya.
JENIS-JENIS
PERUSAHAAN LEASING.
Jenis-jenis perusahaan
leasing dalam menjalankan kegiatannya
dibagi kedalam tiga kelompok yaitu :
1.
Independent
leasing
perusahaan
leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplierlain untuk dileasekan.
2.
Captive
lessor
Dalam
perusahaan leasing jenis ini,
produsen atau supplier mendirikan
perusahan leasing dan yang mereka
leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat
meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.
Lease
broker
Perusahan
jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal
ini leasebroker hanya sebagai
perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
PERJANJIAN LEASING
Isi kontrak yang
dibuat secara umum memuat antara lain :
1. Nama
dan alamat lessee
2. Jenis
barang modal diinginkan
3. Jumlah
atau nilai barang yang dileasingkan
4. Syarat-syarat
pembayaran
5. Syarat-syarat
kepemilikan atau syarat-syarat lainnya
6. Biaya-biaya
yang dikenakan
7. Sangsi-sangsi
apabila lessee ingkar janji
8. Dan
lain-lainnya
Jika
seluruh persyaratan sudah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier
untuk negosisasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung risiko
kemacetan pembayaran oleh lessee.
Namun, dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke
perusahan leasing, pihak lessee terlebih dahulu melakukan
negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahan leasing yang akan menjadi lessornya.
BIAYA-BIAYA YANG
DIKELUARKAN
Adapun
biaya-biaya yang dibebankan kepada lease biasanya terdiri dari :
1. Biaya
administrasi yang besarnya dihitung pertahun
2. Biaya
materai untuk perjanjian
3. Biaya
bunga terhadap barang yang dileasekan
4. Premi
asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
PROSEDUR PERMOHONAN LEASING
1. Pihak
lessee mengajukan permohonan untuk
memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pihak
lessor akan meneliti maksud dan tujuan
permohonan lessee penelitian tentang
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi
yang masih kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.
Kelengkapan
dokumen tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pihak leasing,
yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
b. Akte
pendirian perusahaan jika lessee berbentuk PT atau yayasan.
c. KTP
dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.
d. Laporan
keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk
PT.
e. Slip
gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee
berbentuk perseorangan.
f. NPWP
baik untuk perseorangan maupun perusahaan.
3. Jika
dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian
kontrak antara lessee dengan lessor,
termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4. Pihak
lessor akan mengadakan penelitian dan
analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara :
a.
Penelitian data untuk mengukur
kemampuan dan kemauan lessee membayar
kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5C, yaitu : character, capacity, capital, condition, dan coleteral
b. Meneliti
langsung ke lokasi lessee berada (on the spot)
c. Meneliti
ke lokasi dimana lessee punya hubungan
5. Penelitian
dilakukan unuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar
dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangan. Dari hasil
penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu :
a. Menolak
permohonan lessee dengan alasan
tertentu;
b. Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda
atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan
berbagai alasan;
c. Menerima
permohonan lessee karena telah sesuai
dengan keinginan lessor.
6. Jika
permohonan lessee telah diterima pihak lessor,
maka pihak lessor mengadakan
pertemuan dengan pihak lessee,
tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat
perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar pihak lessee.
7. Pihak
lessee membayar sejumlah kewajibannya
dan menandatangani surat perjanjian antara lessee
dengan lessor.
8. Pihak
lessor melakukan pemesanan kepada supplier
sesuai dengan barang yang diinginkan lessee
dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
9. Pihak
lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor.
10. Pihak
lessors juga mengirim polis asuransi kepada
lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor
atas namalessee..
SANGSI-SANGSI
1. Berupa
teguran lisan supaya melunasi;
2. Jika
teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis;
3. Dikenakan
denda sesuai dengan perjanjian;
4. Penyitaan
barang yang dipegang oleh lessee.
MANFAAT PERUSAHAAN LEASING
1.
Menghemat modal
Pemanfaatan sistem leasing
memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja, karena untuk memulai
produksinya, lessee tidak harus menyediakan uang dalam jumlah besar untuk
membeli mesin-mesin, dan sebagainya.Uang tersebut selanjutnya dapat digeserkan
untuk kebutuhan usaha lainnya.
2.
Sangat luwes
Keluwesan ini menyangkut berbagai
aspek antara lain struktur kontrak, besarnya sewa, jangka waktu kontrak serta
niali sisa atau nilai residu.
3.
Sebagai sumber dana
Sumber dana diciptakan usaha leasing
adalah dari jenis sale and lease back.
4.
Menguntungkan cash flow
Keluwesan dalam penentuan besarnya
sewa akan menguntungkan cash flow lessee.
5.
Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pembayaran sewa bersifat tetap dan
dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu, nilai riil sewa (serta
residu) akan turun jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
6.
Sarana kredit jangka menengah dan panjang
Semakin sulit mencari kredit jangka
menengah dan panjang, membuat leasing menjadi alternatif pembiayaan. Leasing
jenis lease and lease back merupakan sarana kredit jangka menengah dan panjang
tersebut. Bahkan usaha jenis ini bisa juga melakuakan bullet repayment seperti
pada long tern bank loan, yaitu rental yang dibayarkan setiap bulan hanya bunga
saja.
7.
Dokumentasi sederhana.
Dokumentasi leasing biasanya sudah standar, sehingga untuk
melakukan transaksi leasing berikutnya tinggal mengikuti dokumentasi yang sudah
ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar