Senin, 25 September 2017

Leasing (Sewa Guna Usaha)

PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Sewa guna usaha : perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh nasabah dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.”
lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN LEASING
Kelebihan Leasing
  1. Pembiayaan penuh : transaksi leasing sering dilakukan tanpa uang muka dan pembiayaanya dapat diberikan 100%
  2. Lebih flexible : pembiayaan sewanya bisa diatur, disesuaikan dengan kemampuan lessee
  3. Off balance sheet : Jenis aktiva yang termasuk dalam kategori leasing tidak tercantum dalam kekayaan perusahaan.
  4. Pertimbangan akibat kemajuan teknologi : perusahaan-perusahaan  tidak terhindar dari kerugian akibat perkembangan teknologi yang demikian cepat.
  5. Meningkatkan Debet Capacity : Yaitu kapasitas hutangnya meningkat.

 Kekurangan Leasing
  1. Force Majeur adalah terputusnya transaksi leasing, seperti misalnya karena kebakaran, bencana alam dan lain-lain.
  2. Defalut adalah terputusnya transaksi leasing karena leasee tidak dapat memenuhi pembayaran lease payment serta kewajiban lainya sehingga kontrak finance lease berakhir lebih cepat.
  3. Sebab ekonomis, maksudnya adalah apabila lease mengakhiri masa lease sebelum waktunya karena pertimbangan ekonomis semata dengan membayar sekaligus kewajiban yang tersisa.

 KETENTUAN MENGENAI LEASING
Keppres Nomor 61 Tahun 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :
1.      Sewa guna usaha (leasing)
2.      Modal ventura (venture capital)
Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
3.      Anjak piutang (factoring)
Adalah badan yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri
4.      Pembiayaan konsumen (consumer finance)
Adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala.7
5.      Kartu kredit (credit card)
Adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti diatas terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
1.      Lessor : perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.      Lessee : nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.      Supplier : pedagang yang akan menyediakan barang di leasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.      Asuransi : perusahan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dekenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan

KEGIATAN LEASING
Kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1.      Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease)
2.      Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease).

Ciri-ciri kedua kegiatan leasing seperti yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
1.      Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
b.      Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee

2.      Kriteria untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b.      Didalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.

Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi kedalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
1.      Direct finance lease
Transaksi ini dikenal juga dengan namatrue lease. Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee.Lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan suppliernya.
9
Oleh karena itu, proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
2.      Sales dan lease back
Proses ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian di leasekan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lease berikut bunganya.

JENIS-JENIS PERUSAHAAN LEASING.
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga kelompok yaitu :
1.      Independent leasing
perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplierlain untuk dileasekan.
2.      Captive lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.      Lease broker
Perusahan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini leasebroker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.

PERJANJIAN LEASING
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain :
1.      Nama dan alamat lessee
2.      Jenis barang modal diinginkan
3.      Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
4.      Syarat-syarat pembayaran
5.      Syarat-syarat kepemilikan atau syarat-syarat lainnya
6.      Biaya-biaya yang dikenakan
7.      Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
8.      Dan lain-lainnya
Jika seluruh persyaratan sudah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosisasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung risiko kemacetan pembayaran oleh lessee. Namun, dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke perusahan leasing, pihak lessee terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahan leasing yang akan menjadi lessornya.

BIAYA-BIAYA YANG DIKELUARKAN
Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lease biasanya terdiri dari :
1.      Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
2.      Biaya materai untuk perjanjian
3.      Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan
4.      Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi

PROSEDUR PERMOHONAN LEASING
1.      Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2.      Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yang masih kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.
Kelengkapan dokumen tersebut antara lain sebagai berikut :
a.       Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
b.      Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk PT atau yayasan.
c.       KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.
d.      Laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
e.       Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee berbentuk perseorangan.
f.       NPWP baik untuk perseorangan maupun perusahaan.
3.      Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4.      Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara :
a.      Penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5C, yaitu : character, capacity, capital, condition, dan coleteral
b.      Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot)
c.       Meneliti ke lokasi dimana lessee punya hubungan
5.      Penelitian dilakukan unuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangan. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu :
a.       Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu;
b.       Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan;
c.       Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.
6.      Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar pihak lessee.
7.      Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lessee dengan lessor.
8.      Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
9.      Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor.
10.  Pihak lessors juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas namalessee..

SANGSI-SANGSI
1.      Berupa teguran lisan supaya melunasi;
2.      Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis;
3.      Dikenakan denda sesuai dengan perjanjian;
4.      Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.

MANFAAT PERUSAHAAN LEASING
1.      Menghemat modal
Pemanfaatan sistem leasing memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja, karena untuk memulai produksinya, lessee tidak harus menyediakan uang dalam jumlah besar untuk membeli mesin-mesin, dan sebagainya.Uang tersebut selanjutnya dapat digeserkan untuk kebutuhan usaha lainnya.
2.      Sangat luwes
Keluwesan ini menyangkut berbagai aspek antara lain struktur kontrak, besarnya sewa, jangka waktu kontrak serta niali sisa atau nilai residu.
3.      Sebagai sumber dana
Sumber dana diciptakan usaha leasing adalah dari jenis sale and lease back.
4.       Menguntungkan cash flow
Keluwesan dalam penentuan besarnya sewa akan menguntungkan cash flow lessee.
5.      Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pembayaran sewa bersifat tetap dan dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu, nilai riil sewa (serta residu) akan turun jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
6.      Sarana kredit jangka menengah dan panjang
Semakin sulit mencari kredit jangka menengah dan panjang, membuat leasing menjadi alternatif pembiayaan. Leasing jenis lease and lease back merupakan sarana kredit jangka menengah dan panjang tersebut. Bahkan usaha jenis ini bisa juga melakuakan bullet repayment seperti pada long tern bank loan, yaitu rental yang dibayarkan setiap bulan hanya bunga saja.
7.      Dokumentasi sederhana.

Dokumentasi leasing biasanya sudah standar, sehingga untuk melakukan transaksi leasing berikutnya tinggal mengikuti dokumentasi yang sudah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar