1 Pengertian
Pegadaian
Menurut Undang-Undang Hukum Perdata
pasal 1150, Gadai adalah hak yang
diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang
mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang
untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang
apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibanya pada saat jatuh
tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah
satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam untuk penyaluran
dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam undang-undang
hukum perdata pasal 1150 diatas.
Tugas pokoknya adalah memberi pinjaman
kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh
kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana
mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman ataupun
mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh lembaga keuangan
seperti lintah darat dan pengijin untuk mendapatkan sewa dana atau bunga dengan
tingkat yang sangat tinggi.
2 Kegiatan Usaha Pegadaian
Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan
kegiatan usahanya berasal dari:
a. Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
Dana jangka pendek sebagian besar
adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
b. Pijaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada
rekan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar,
pendapatan diterima di muka, dan lain-lain)
c. Penerbitan obligasi
Sampai dengan tahun 1994, Perum
Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya
masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp.25
miliar dan penerbitan yang kedua kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar
Rp.25 miliar, sehingga sampai dengan tahun 1994 total obligasi yang telah
diterbitkan adalah Rp.50 miliar.
d.Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh
Perum Pegadaian terdiri dari:
Modal awal : kekeyaan Negara di luar
APBN sebesar Rp.205 miliar. Penyertaan modal pemerintah Laba ditahan : ini
merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian berdiri pada masa Hindia
Belanda.
3 Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian
Sebagai Lembaga Keuangan Non Bank
milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat
atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh
lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak
dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian tersebut mempunyai tugas,
tujuan, serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut.
a.
Tugas Pokok
Yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan
usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
b.
Tujuan pokok
Sifat usaha dan pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan
bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelola. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan
pokok sebagai berikut:
1) Turut melaksanakan
program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2) Mencegah praktek
pagadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.
c.
Fungsi Pokok
Fungsi pokok pegadaian
adalah sebagai berikut:
1) Mengelola penyaluran
uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat.
2) Menciptakan dan
mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
masyarakat.
3) Mengelola keuangan,
perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4) Mengelola organisasi,
tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5) Melakukan penelitian
dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
4 Mekanisme
Kerja Pegadaian Konvensional dan Syariah
Dalam
pegadaian, obyek yang digadaikan biasanya terdiri dari emas dan perhiasan
lainnya. Meskipun perhiasan berlian kurang diminati oleh pegadaian, karena
beberapa faktor dalam prakteknya yaitu adanya penipuan. Jadi yang lebih
diminati adalah emas, karena lebih mudah ditandai keasliannya. Selain
perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor dll, meskipun tetap
yang lebih disukai adalah emas.
Cara kerja
pegadaian yang konvensional ini adalah dengan cara: orang yang perlu uang
datang ke tempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan
digadaikan, barang yang akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas, dan
nilai taksirannya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang
memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai nilai taksir barang yang
digadaikannya.
Mereka
biasanya menggadaikan barangnya selama 4 sampai 6 bulan, sesuai yang
disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaannya
ini agak berbeda dari bank yang bisa 2 atau 3 tahun, ini untuk kegunaan yang
mendesak. Layaknya
pada lembaga keuangan lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang
dilakukannya. Dari jumlah uang yang
diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau yang di
perbankan disebut bunga.
Sehingga
orang yang menggadaikan tadi akan membayarkan bunga, dan pada saat jatuh
temponya mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka
memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja pegadaian
yang konvensional. Sedangkan pada pegadaian syariah, proses pinjam-meminjamnya
masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari
sisi peminjam.
Hanya saja, bunga yang dikenakan
pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian
syariah. Sedangkan pegadaian syariah
mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama, apabila ada orang
yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah, maka secara
teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan.
Kemudian
setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan, orang tersebut
akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersbut. Sampai sini masih
sama dengan pegadaian konvensional, dimana terjadi proses pinjam-meminjam uang.
Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut jasa
uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang.
Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan. Tempat penitipan
inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang.
Jasa pentipan
ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dia dikaitkan
dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian
gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga yang terjadi di pegadaian syariah
ini, nasabah dikenakan charge berupa
biaya tempat pentipian. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
Selain dari biaya sewa penitipan
yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam cuma bisa
menggadaikan barang dalam bentuk emas, dan belum bisa dalam bentuk barang yang
lainnya seperti pada pegadaian konvensional. Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan
sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan di luar emas, yang
dinilai emasnya saja.
Begitu
juga gadai mobil, motor, belum dilakukan di pegadaian syariah. Sehingga dalam
pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya
penyewaan tempat penitipan. Sama dengan konvensional, di pegadaian syariah pun
jangka waktunya tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak
melebihi dari itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati-hati
untuk keperluan yang betul-betul mendesak dan penting saja.
Untuk
kebutuhan lain, pegadaian bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan
yang sifatnya jangka panjang dan nilainya lebih besar. Mengingat bunganya yang secara umum
lebih besar daripada lembaga keuangan lainnya, maka Adiwarman Karim, Presiden
Direktur Karim Business Consulting, tidak merekomendasikan jasa pegadaian untuk
pinjaman jangka panjang. Dirinya menyarankan untuk menggunakan jasa pegadaian,
hanya jika memenuhi syarat mendesak dan penting, seperti yang telah diungkapkan
dalam episode sebelumnya.
5 Manfaat Pegadaian
Bagi nasabah
Manfaat utama
yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Manfaat
lain diperoleh nasabah antara lain:
a)
Penaksiran nilai suatu
barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat
dipercaya.
b)
Penitipan suatu barang
bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian
a)
Penghasilan yang
bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b)
Penghasilan yang
bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu
dari Perum Pegadaian.
c)
Pelaksanaan misi Perum
Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d)
Bedasarkan Peraturan
Pemerintah No.10 tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan
untuk:
-
Dana pembangunan
semesta (55%)
-
Cadangan umum (20%)
-
Cadangan tujuan (5%)
-
Dana sosial (20%)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar