Jumat, 22 September 2017

Pegadaian


1     Pengertian Pegadaian
          Menurut Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibanya pada saat jatuh tempo.
          Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam untuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam undang-undang hukum perdata pasal 1150 diatas.
          Tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijin untuk mendapatkan sewa dana atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.

2       Kegiatan Usaha Pegadaian
Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
a. Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
b. Pijaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dan lain-lain)
c.  Penerbitan obligasi
Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp.25 miliar dan penerbitan yang kedua kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar Rp.25 miliar, sehingga sampai dengan tahun 1994 total obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp.50 miliar.
d.Modal sendiri
   Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
Modal awal : kekeyaan Negara di luar APBN sebesar Rp.205 miliar. Penyertaan modal pemerintah Laba ditahan : ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian berdiri pada masa Hindia Belanda.

3     Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian
          Sebagai Lembaga Keuangan Non Bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian tersebut mempunyai tugas, tujuan, serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut.
a.              Tugas Pokok
Yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
b.              Tujuan pokok
Sifat usaha dan pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut:
1)   Turut melaksanakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2)   Mencegah praktek pagadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.
c.              Fungsi Pokok
Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut:
1)   Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat.
2)   Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3)   Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian,  pendidikan dan pelatihan.
4)   Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5)   Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.

4     Mekanisme Kerja Pegadaian Konvensional dan Syariah
Dalam pegadaian, obyek yang digadaikan biasanya terdiri dari emas dan perhiasan lainnya. Meskipun perhiasan berlian kurang diminati oleh pegadaian, karena beberapa faktor dalam prakteknya yaitu adanya penipuan. Jadi yang lebih diminati adalah emas, karena lebih mudah ditandai keasliannya. Selain perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor dll, meskipun tetap yang lebih disukai adalah emas.
Cara kerja pegadaian yang konvensional ini adalah dengan cara: orang yang perlu uang datang ke tempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas, dan nilai taksirannya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai nilai taksir barang yang digadaikannya.
Mereka biasanya menggadaikan barangnya selama 4 sampai 6 bulan, sesuai yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaannya ini agak berbeda dari bank yang bisa 2 atau 3 tahun, ini untuk kegunaan yang mendesak. Layaknya pada lembaga keuangan lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya. Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau yang di perbankan disebut bunga.
Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayarkan bunga, dan pada saat jatuh temponya mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja pegadaian yang konvensional. Sedangkan pada pegadaian syariah, proses pinjam-meminjamnya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi peminjam.
Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah. Sedangkan pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama, apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan.
Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional, dimana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang.
Jasa pentipan ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dia dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat pentipian. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
Selain dari biaya sewa penitipan yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam cuma bisa menggadaikan barang dalam bentuk emas, dan belum bisa dalam bentuk barang yang lainnya seperti pada pegadaian konvensional. Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan di luar emas, yang dinilai emasnya saja.
Begitu juga gadai mobil, motor, belum dilakukan di pegadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan. Sama dengan konvensional, di pegadaian syariah pun jangka waktunya tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak melebihi dari itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati-hati untuk keperluan yang betul-betul mendesak dan penting saja.
Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya jangka panjang dan nilainya lebih besar. Mengingat bunganya yang secara umum lebih besar daripada lembaga keuangan lainnya, maka Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, tidak merekomendasikan jasa pegadaian untuk pinjaman jangka panjang. Dirinya menyarankan untuk menggunakan jasa pegadaian, hanya jika memenuhi syarat mendesak dan penting, seperti yang telah diungkapkan dalam episode sebelumnya.

5     Manfaat Pegadaian
Bagi nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Manfaat lain diperoleh nasabah antara lain:
a)             Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b)             Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian
a)             Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b)             Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
c)             Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d)            Bedasarkan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
-          Dana pembangunan semesta (55%)
-          Cadangan umum (20%)
-          Cadangan tujuan (5%)

-          Dana sosial (20%)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar