Menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat
dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam
bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan
berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang
menyediakan jasa keuangan. Sekarang
ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh
otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan
dasar, seperti menerima tabungan dan
memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya
bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari
pinjaman.
Sejarah
Perbankan
Asal Mula
Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan
perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian
usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan,
arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah
kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang
satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan
nama Pedagang Valuta Asing (Money
Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan
kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan
dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank
lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang
semakin beragam.
Sejarah
Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa
itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain:
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang
Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank
tersebut antara lain:
- Bank Nasional indonesia.
- Bank Abuan Saudagar.
- NV Bank Boemi.
- The Chartered Bank of India.
- The Yokohama Species Bank.
- The Matsui Bank.
- The Bank of China.
- Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah
maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
- Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5
Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
- Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22
Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau
Syomin Ginko.
- Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun
1945 di Solo.
- Bank Indonesia di Palembang tahun
1946.
- Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
- Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
- NV Bank Sulawesi di Manado tahun
1946.
- Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun
1950 kemudian merger dengan
Bank Pasifik.
- Bank Timur NV di Semarang
berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central
Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai
ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda
karakteristik dan fungsinya.
Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahui bahwa Indonesia mengenal
dunia perbankan dari bekas penjajah nya, yaitu Belanda. Oleh
karena itu, sejarah perbankan pun tidak lepas dari pengaruh negara yang
menjajah nya baik untuk bank pemerintah maupun bank
swasta nasional.
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah,
yaitu:
- Bank Sentral
Bank Sentral
di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI)
berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun
1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di
tahun 1951.
- Bank Rakyat Indonesia dan
Bank Expor Impor
Bank ini
berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi
bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di
bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia
dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968
menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
- Bank Negara Indonesia (BNI
’46)
Bank ini
menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara
Indonesia ’46.
- Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal
dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun
PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968
menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah
yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
- Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula
berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale
Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
- Bank Pembangunan Indonesia
(Bapindo)
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank
ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun
1962.
- Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal
dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950.
Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank
Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
- Bank Mandiri
Bank Mandiri
merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN),
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim).
Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Sejarah Bank Indonesia (BI)
Kelembagaan
Sejarah kelembagaan Bank Indonesia
dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan
tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter,
Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter
ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat
dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank
Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu,
Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah
dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah
dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi
dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat
mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian
diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan
khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan
bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan,
Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang
perekonomian.
Moneter
Setelah berdirinya Bank Indonesia,
kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan
pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca
perang, yang ditempuh pertama kali dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan
posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi
terpimpin, pembiayaan deficit spending keuangan negara terus meningkat,
terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus
membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu tahun
1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah memasuki masa pemulihan
ekonomi melalui program stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan
dengan kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di
tengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan
ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia.
Mulai pertengahan tahun 1997, krisis
ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem
pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan.
Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa
program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI)
pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram dapat terlewati. Perekonomian semakin
membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Sejalan
dengan itu, tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan
dikeluarkannya Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang ini, Bank
Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank
Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai
landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar
negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui
Post Program Monitoring (PPM) pada 2004.
Perbankan
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi
Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. Bank-bank asing masih
merajai kegiatan perbankan nasional, sementara peranan bank-bank nasional dalam
negeri masih terlampau kecil. Hingga masa menjelang lahirnya Bank Indonesia
pada tahun 1953, pengawasan dan pembinaan bank-bank belum terselenggara. De
Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian
menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Beberapa tahun kemudian,
seiring dengan memanasnya hubungan RI-Belanda, dilakukan nasionalisasi atas
bank-bank milik Belanda. Berikutnya, sistem ekonomi terpimpin telah membawa
bank-bank pemerintah kepada sistem bank tunggal yang tidak bertahan lama. Orde
baru datang membawa perubahan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Mulai saat itu, sistem
perbankan berada dalam kesatuan sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui
pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia. Bank Indonesia dengan dukungan
pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank
swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional, karena
jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang
sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain itu, Bank Indonesia juga
menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia
(KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI),
Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan
langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam
pembangunan ekonomi di luar dana APBN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar